Dasar Hukum
Tata Cara Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
RUANG LINGKUP USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK(UU NO.30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
konsultansi bidang instalasi penyediaan TL
- pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan TL
- pemeriksaan dan pengujian instalasi TL
- Pengoperasian instalasi TL
- pemeliharaan instalasi TL
- penelitian dan pengembangan
- pendidikan dan pelatihan
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat TL
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat TL
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga
listrik
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
KLASIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (LANJUTAN)
KETENTUAN BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (PP NO.62 TAHUN 2012 TENTANG USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha dibidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik, setelah mendapat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pemegang izin usaha penunjang tenaga listrik wajib:
- memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan manajemen mutu.
- Memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan laporan berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL) (PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN)
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menteri, yaitu
- konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
- pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
- pengoperasian instalasi tenaga listrik
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- penelitian dan pengembangan,
- pendidikan dan pelatihan,
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilaksanakan setelah mendapat izin dan akreditasi dari Menteri, yaitu
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
- sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL) (LANJUTAN) (PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PERIZINAN USAHA KETENAGALISTRIKAN)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan sesuai denganklasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha,dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemegang Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajibmenyampaikan laporan mengenai kegiatan usahanya secara berkalasetiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.
Badan usaha mengajukan permohonan IUJPTL secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, menggunakan format surat permohonan dan formulir isian ermohonan yang telah ditetapkan dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis.
MASA BERLAKU IUJPTL (PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013)
- Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
- Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus diubah apabila terdapatperubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik berakhir karena
- Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan
- Dikembaikan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Dicabut oleh Menteri
- Permohonan perpanjangan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari, sebelum izin tersebut berakhir.
SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA
- Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:
- Teguran tertulis ( dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)
- Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ke-3)
- Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik
- Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar)
PENUTUP
- Permohonan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2500.K/40/M.PE/1997 tanggal 19 Desember 1997 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultansi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan (tanggal 20 Desember 2013)