Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik​

SBUJPTL atau yang sering disebut dengan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik itu untuk apa sih? dan kenapa SBUJPTL menjadi Sangat Penting sekarang?

memilih Jasa SKK Konstruksi di Jakarta

Pengertian Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).

Masa Berlaku SBUJPTL

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, Kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia bagi perusahaan Swasta , BUMN dan PMA atau asing.

1

Dapat melaksanakan proyek konstruksi

Bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJPTL perusahaan yang telah terverifikasi oleh DJK ESDM 

2

Terlihat Lebih Profesional

Perusahaan yang telah memiliki SBUJPTL akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan tersebut.

Help & Support

Jadi tunggu apalagi hubungi kami sekarang juga di nomor dan email dibawah ini

icon-10.png

Email Us

bintangkonsultan88@gmail.com

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu?
Call Us