Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBUJPTL atau yang sering disebut dengan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik itu untuk apa sih? dan kenapa SBUJPTL menjadi Sangat Penting sekarang?
Pengertian Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Masa Berlaku SBUJPTL
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, Kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia bagi perusahaan Swasta , BUMN dan PMA atau asing.
1
Dapat melaksanakan proyek konstruksi
Bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi dalam bidang ketenagalistrikan skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJPTL perusahaan yang telah terverifikasi oleh DJK ESDM
2
Terlihat Lebih Profesional
Perusahaan yang telah memiliki SBUJPTL akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi ketenagalistrikan tersebut.
Help & Support
Jadi tunggu apalagi hubungi kami sekarang juga di nomor dan email dibawah ini
Email Us
bintangkonsultan88@gmail.com