ISO 37001 adalah standar global yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tujuan ISO 37001 ini untuk menetapkan prinsip-prinsip, proses, dan tindakan yang diperlukan bagi organisasi agar dapat mencegah, mendeteksi, dan mengantisipasi praktik suap, baik di dalam maupun di luar perusahaan atau organisasi.

Memahami Peran dan Tujuan ISO 37001
ISO 37001 menekankan pentingnya penerapan prinsip etika dalam kegiatan bisnis dan memastikan patuhan terhadap hukum anti-penyuapan. Memiliki sertifikasi ISO menunjukkan bahwa perusahaan atau organisasi telah memenuhi standar internasional untuk mencegah suap, yang menjadi bukti bagi pihak luar dan pelanggan tentang kepatuhan dan praktik bisnis yang etis.
Definisi Suap
Suap mengacu pada pemberian uang, barang, atau sesuatu yang berharga kepada pejabat agar mempermudah urusan pihak yang memberi. Di Indonesia, ada beberapa contoh praktik suap yang umum, yaitu:
- Memberi atau menerima uang untuk memperlancar proses tanpa mengikuti prosedur yang benar.
- Menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mempercepat persetujuan izin.
- Memberikan atau menerima kompensasi agar seseorang bisa melakukan tindakan yang tidak sesuai.
Standar ISO mendorong penggunaan pendekatan berbasis risiko untuk menganalisis dan mengidentifikasi potensi ancaman dari praktik suap serta risiko yang berkaitan. Penerapan ISO juga membutuhkan dukungan kuat dari manajemen puncak untuk menciptakan budaya perusahaan yang menolak suap dan menekankan pentingnya pelatihan serta kesadaran di seluruh tingkat perusahaan mengenai risiko dan konsekuensi dari praktik suap.
Peran Bagi Perusahaan
Dengan adanya tujuan ISO 37001, perusahaan dapat merumuskan kebijakan, prosedur, dan praktik pencegahan suap dengan jelas dan terstruktur. Ini membantu dalam menerapkan kontrol yang efisien untuk mengurangi risiko suap dan mengembangkan budaya perusahaan yang mengutamakan penolakan terhadap praktik tersebut.
Dengan penerapan ISO ini, perusahaan dapat menciptakan kerangka kerja yang teratur untuk mencegah dan menangani tindakan suap. Ini tidak hanya memastikan kepatuhan tetapi juga melindungi reputasi dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang memanfaatkan ISO 37001 juga berupaya untuk mencegah praktik suap yang terdeteksi lebih awal dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, ISO mendukung perusahaan dalam mematuhi hukum serta standar anti-penyuapan yang berlaku.
Di samping itu, ISO 37001 berfungsi untuk:
- Membantu perusahaan dalam mengelola risiko terkait praktik suap,
- Meningkatkan kesadaran karyawan tentang potensi risiko terkait suap,
- Memberikan pelatihan untuk karyawan mengenai analisa dan pelaporan perilaku mencurigakan yang dapat berdampak pada praktik suap.
Tujuan dan Manfaat Penerapan ISO 37001 untuk Perusahaan
Pada dasarnya, ISO 37001 bertujuan membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti suap melalui proses yang terstruktur, bertujuan untuk mencegah dan menangani kegiatan suap di dalam organisasi.
Berdasarkan INPRES Nomor 10 Tahun 2016, BSN telah menetapkan SNI ISO 37001 sebagai panduan bagi perusahaan atau organisasi untuk mengendalikan praktik suap. Pengendalian ini mencakup pencegahan, deteksi, dan pelaporan praktik penyuapan.
1. Memperbaiki Sistem Manajemen Organisasi
Perusahaan yang menerapkan ISO 37001 berpotensi untuk menghindari praktik penyuapan. Dengan demikian, sistem manajemen akan meningkat dalam aspek internal dan eksternal.
2. Mematuhi Hukum
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, suap merupakan jenis korupsi. Ini berarti bahwa jika seseorang melakukan suap, mereka melanggar hukum. Meskipun sertifikasi ISO 37001 tidak secara langsung menghapus praktik suap, dan tidak menjamin bahwa perusahaan sepenuhnya bersih dari korupsi, komitmen dan konsistensi dalam menerapkan standar SMAP dapat mengurangi risiko hukum yang dihadapi perusahaan.
3. Sebagai Pengawas dan Pengelola Risiko dalam Organisasi, serta Rantai Pasokan
Pihak-pihak terkait di perusahaan, termasuk anggota internal dan stakeholder, harus berkolaborasi dalam implementasi SMAP ISO 37001. Dengan ini, pengelolaan serta pemantauan risiko suap dapat ditangani dengan baik. Ini juga berkaitan dengan aspek rantai pasokan yang ada.
4. Mengukur Komitmen Semua Pihak Terkait
Sistem ini memberikan peluang bagi organisasi untuk mengevaluasi mitra, pemasok, agen, dan subkontraktor. Ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan perusahaan terhindar dari risiko suap yang berasal dari lingkungan luar.
Dengan demikian, penerapan dan tujuan ISO 37001 mampu memberikan manfaat bagi perusahaan, seperti mendukung penerapan sistem manajemen anti suap di organisasi dan memberikan jaminan kepada manajemen serta pemilik perusahaan. Selain itu, hal ini juga melindungi pemodal, pelanggan, serta mitra bisnis lainnya dengan menunjukkan bahwa organisasi menerapkan praktik kontrol anti suap yang diakui secara global.
Baca Juga : Fungsi PKKPR dan Tahapan dalam Pengurusannya
