Mengenal PKKPR dalam pengurusan perizinan lokasi usaha merupakan bagian penting yang wajib dimiliki serta dipersiapkan dalam menjalankan usaha maupun kegiatan penanaman modal di Indonesia. Salah satu izin yang perlu Anda perhatikan adalah Perizinan Pemanfaatan Kegiatan Usaha Penanaman Modal, atau sering dikenal dengan singkatan PKKPR. Kehadirannya memiliki fungsi sebagai media pengganti izin pada sebuah lokasi dalam sebuah usaha.
Mengenal PKKPR Berdasarkan Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Ketika Anda mengurus OSS RBA atau OSS (Risk Based Approach), pasti akan menemui istilah mengenal PKKPR. Lantas, sebenarnya, apa arti dari PKKPR itu? Menurut Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR merupakan dokumen yang menegaskan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang bersama RTR (Rencana Tata Ruang) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diberikan melalui OSS atas permintaan pemilik dan sangat penting bagi pelaku usaha, terutama ketika akan memulai bisnis atau mendirikan bangunan untuk kegiatan bisnisnya.
Dasar hukum PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP ini menekankan pentingnya pembangunan tata ruang yang mendukung investasi dan mempermudah kegiatan usaha di Indonesia.
Perbedaan antara Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat penting untuk dipahami oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, RTR ialah hasil dari perencanaan tata ruang. Sedangkan pada Pasal 1 angka 6 PP 21/2021 menjelaskan bahwa RDTR merupakan rencana terperinci terkait tata ruang wilayah kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasinya.
Syarat Pengurusan PKKPR
Berikut merupakan penjelasan mengenai langkah-langkah memperoleh PKKPR bagi pelaku usaha:
1. Periksa Skala Usaha
Jika modal usaha lebih dari Rp 5 miliar, maka pelaku wajib mengurus PKKPR. Namun, apabila modal di bawah Rp 5 miliar, cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri.
2. Periksa Lokasi Usaha dan Integrasi OSS
Periksa lokasi usaha apakah sudah terintegrasi RTR/RDTR yang terhubung dengan sistem OSS? Jika iya, PKKPR diberikan melalui sistem OSS tanpa pembayaran PNBP yang berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan. Diberikan melalui sistem KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, apabila lokasi belum terintegrasi, maka wajib pengurusan secara manual.
3. Pengurusan PKKPR Berada di Lokasi yang Belum Terintegrasi OSS.
4. PKKPR Tanpa Penilaian yang Disesuaikan Pasal 181 PP No. 5/2021
5. Pelaku yang lokasi usahanya belum tersedia RDTR maupun RDTR belum terintegrasi OSS dapat memperoleh PKKPR ini. Syarat, dapat dilihat pada Pasal 181 PP 5/2021.
6. PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Kewenangan
Diberikan kepada lokasi usaha yang belum tersedia RDTR maupun RDTR dan belum terintegrasi OSS. PKKPR memperhatikan kajian jenjang, pertimbangan teknis pertanahan, bahkan bisa memakan waktu lama sekitar 20 hari sejak persyaratan diterima lengkap. PNBP diperlukan dalam aspek pengurusan.
Prosedur Pendaftaran PKKPR
Setelah memahami mengenai syarat dari mengenal PKKPR, berikut merupakan penjelasan terkait pelaksanaan prosedur pengurusannya. Lantas seperti apakah itu? Mari simak penjelasannya.
1. Melakukan Pengajuan Melalui Sistem OSS
Pelaku mengajukan permohonan beberapa dokumen persyaratan. Mulai dari koordinat lengkap (file polygon serta koordinat GIS), kebutuhan luas lahan, informasi pemakaian tanah (bukti kepemilikan), dan informasi KBLI.
2. Diverifikasi Dinas Pertanian Lokal
Dokumen diunggah oleh sistem OSS kemudian diverifikasi Dinas Pertanahan Setempat. Jika terdapat kekurangan dokumen, pelaku perlu mengunggah ulang. Apabila verifikasi sudah lengkap, maka Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan dengan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
3. Melakukan Pembayaran PNBP
Nah, untuk pembayaran PNBP ini dilakukan sesuai ketentuan bank ditetapkan. Verifikasi bayar dilakukan secara otomatis, kemudian pelaku menyerahkan bukti pembayaran sah.
4. Survey serta Pembuatan PERTEK oleh BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan survei serta pembuatan Pertimbangan Teknis terkait penerbitan PKKPR, kemudian disetujui sebagian maupun keseluruhan.
5. Kajian Forum Penataan Ruang
Kajian melibatkan Forum Penataan Ruang, memperhatikan RTR-WN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Kemudian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan terakhir Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah.
6. Persetujuan PKKPR di Sistem OSS
7. Setelah Proses Selesai, otomatis PKKPR akan disetujui kemudian diterbitkan melalui sistem OSS.
Penutup
Mengurus PKKPR sebagai pengganti izin lokasi usaha memerlukan perhatian dan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan juga mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Proses ini meliputi tahapan persiapan dokumen, pengajuan permohonan, hingga penerbitan izin.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda sebagai pemilik bisnis untuk melakukan konsultasi dan menggunakan layanan dari PT. Bintang Abadi Pratama. Kami adalah lembaga terpercaya yang telah memegang sertifikasi ISO dan siap membantu Anda dalam proses ini.
Bagi Anda yang masih kurang paham tentang bagaimana layanan kami bekerja, silakan kunjungi situs web resmi kami di https://ptbintang.co.id untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail. Jangan lupa mengenal PKKPR beserta syarat dan prosedurnya untuk memastikan usaha Anda berjalan dengan aman dan tenang.
Baca juga : Manfaat Penerapan Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000 Untuk Perusahaan
