Fungsi PKKPR dan Tahapan dalam Pengurusannya

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang berhubungan dengan pengaturan ruang, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini menetapkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu standar baru dalam proses perizinan usaha. Pemerintah menggunakan PKKPR untuk memastikan bahwa rencana kegiatan atau usaha sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga pembangunan berlangsung tertib dan berkelanjutan.

Memahami Tujuan dan Fungsi PKKPR

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Asas pengaturan ruang dalam PP ini bertujuan menyatukan berbagai kepentingan antar sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam merancang tata ruang yang harmonis. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian lingkungan.

Definisi

Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan jenis izin yang kini menjadi panduan baru dalam proses perizinan usaha. PKKPR menggantikan izin lokasi dan izin penggunaan ruang yang sebelumnya digunakan dalam pembangunan serta pengelolaan tanah. 

Sementara itu, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah sistem perizinan usaha berbasis risiko. OSS RBA menganalisis tingkat risiko dan memberikan izin kepada pelaku usaha untuk memulai serta menjalankan bisnis.

Fungsi

PKKPR memiliki beberapa manfaat dan fungsi, di antaranya:

  1. PKKPR berfungsi sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan Rencana Tata Ruang (RTR).
  2. PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin lainnya untuk pengelolaan tanah yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  3. Proses verifikasi PKKPR dapat diterapkan pada area yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), faktor usaha, dan nonusaha. Namun, jika area tersebut belum memiliki RDTR, kesepakatan PKKPR dapat diambil.
  4. Mendukung proses penerapan mekanisme pemberian izin usaha melalui sistem OSS, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
  5. Menyediakan dukungan dalam proses pemberian izin untuk aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak bersifat usaha.
  6. Komunitas pengaturan ruang yang berfungsi sebagai komponen penting dalam proses penyusunan PKKPR. Dalam komunitas ini, beberapa kelompok dapat memberikan masukan sebelum izin PKKPR diterbitkan

Persyaratan PKKPR

Setelah mengetahui fungsi fungsi PKKPR, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukannya, yaitu:

1. Salinan KTP pemohon.

2. Salinan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

3. Salinan sertifikat tanah atau informasi kepemilikan tanah.

4. Salinan KTP pemilik sertifikat.

5. Rencana teknis bangunan.

6. Gambar site plan atau Rencana Induk Kawasan (RIK).

7. Denah lokasi yang menunjukkan lahan serta ukurannya.

8. Foto berwarna kondisi lokasi.

9. Salinan IMB lama atau KRK lama jika ada.

10. Jika pengajuan dilakukan oleh perwakilan, maka harus menyertakan:

  • Surat kuasa bermaterai Rp10. 000 dan tanda tangan pemberi kuasa (salinan dua).
  • Salinan KTP pihak ketiga yang menerima kuasa (salinan dua).

Tahap Pengurusan

Dalam proses pengajuan PKKPR, ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh pelaku usaha, di antaranya:

1. Pendaftaran

Langkah pertama dalam pengajuan PKKPR adalah pemilik usaha harus mendaftar dulu melalui sistem OSS. Dalam sistem tersebut, harus disertakan beberapa dokumen untuk kegiatan yang ingin diusulkan.

  • Penilaian terhadap dokumen usulan pemanfaatan ruang.

Setelah pendaftaran PKKPR berhasil, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menilai dokumen dengan menggunakan analisis yang bersifat bertahap dan komplementer. Umumnya, penilaian dokumen untuk usulan Pemanfaatan Ruang mengikuti beberapa tahap, yang meliputi:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
  2. Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan,
  3. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional,
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
  5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota,
  6. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
  7. Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah.
  8. Pemberian PKKPR

Baca juga : Manfaat Surat Ijin Usaha Transportasi SIUJPT

Pemerintah menerbitkan PKKPR setelah mempertimbangkan masukan dari Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri dan Direktur Jenderal Tata Ruang akan mengeluarkan PKKPR yang dapat berupa keputusan, yang terdiri dari:

  • Disetujui, yang bisa berarti semua disetujui atau hanya sebagian,
  • Ditolak, yang biasanya disertai dengan alasan untuk penolakan.

Kementerian ATR/BPN menerbitkan PKKPR paling lambat 20 hari setelah menerima seluruh persyaratan permohonan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.”

Itulah penjelasan mengenai fungsi PKKPR dan tahapan pengurusannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Urus PKKPR Anda dengan mudah dan cepat melalui PT. Bintang Abadi Pratama. Terpercaya oleh lebih dari 250+ klien, kami hadir sebagai solusi legalitas terbaik dan tercepat untuk usaha Anda. Konsultasikan sekarang dan wujudkan bisnis yang sesuai aturan dengan aman dan profesional. Hubungi kami di https://ptbintang.co.id/

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Call Us