Pada dasarnya, legalitas menjadi persyaratan penting bagi perusahaan untuk menjalankan berbagai jenis usaha. Salah satu syarat legalitas yang cukup populer adalah kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dalam hal ini, penting untuk mengetahui cara cek SBU di OSS, sebab sertifikat tersebut memiliki masa berlaku tertentu.
Cara Cek SBU di OSS Berikut Alur untuk Mendapatkannya
Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi legal. Sehingga layak untuk menjalankan usahanya.
Umumnya, Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK menerbitkan SBU. Sebagai gambaran, berikut tahapan yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
1. Kepemilikan SKTK dan SKA
Ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan SBU. Pada tahap pertama, tenaga ahli jasa konstruksi wajib mempunyai SKTK dan SKA.
Setelah itu bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). Tepat ketika mengajukan proses sertifikasi serta registrasi.
2. Mendaftarkan Keanggotaan Asosiasi
Tahap selanjutnya, anggota yang resmi menjadi PJT atau PJK dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi. Selain itu, pengusaha juga bisa registrasi ke asosiasi terkait.
3. SBU Resmi Terbit
Terakhir, pengusaha perlu menunggu SBU terbit. Nantinya, pengusaha akan mendapatkan SBU sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang LPJK berikan. Baik itu di lingkup provinsi maupun nasional. Hal ini bisa didapatkan setelah melewati proses sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi.
Cara Cek SBU
Setelah memiliki sertifikat SBU konstruksi, pengusaha bisa mengetahui informasi secara detail melalui situs OSS. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengecek SBU tersebut.
1. Login ke Akun OSS
Pertama, pengusaha bisa login terlebih dahulu ke akun OSS. Login ini bisa dilakukan dengan menggunakan nomor ponsel, email, username dan NIB. Pengusaha bisa memasukkan kata sandi akun yang terdaftar melalui situs https://ui-login.oss.go.id/login.
2. Klik Menu PB UMKU > Permohonan Baru
Setelah berhasil login, klik tulisan “PB UMKU” yang terdapat pada menu bar bagian atas. Jika sudah, nantinya akan muncul berbagai sub menu seperti Permohonan Baru, Perubahan dan Perpanjangan.
Cara cek SBU di OSS selanjutnya, yakni dengan klik tulisan “Permohonan Baru”. Selanjutnya, pengusaha akan menemukan Daftar Kegiatan Usaha. Di bagian ini, carilah SBU yang ingin di cek. Pengusaha bisa mengunduh dengan memasukkan kode KBLI pada kolom pencarian.
Setelah memasukkan kode KBLI, pengusaha akan menemukan berbagai informasi penting. Di antaranya seperti Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Perizinan UMKU dan Status.
Jika ingin mengecek status SBU konstruksi, pengusaha bisa klik tombol berwarna hijau. Tombol ini bertuliskan “Proses Perizinan Berusaha UMKU”.
3. Status SBU di OSS Akan Muncul
Langkah selanjutnya, pengusaha bisa melihat berbagai informasi terkait macam PB UMKU, sesuai dengan kode nomor KBLI. Khusus untuk bidang konstruksi dengan risiko menengah, salah satu PB UMKU-nya ialah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Selanjutnya, Anda bisa mengecek SBU di OSS dengan melihat status permohonan untuk mengetahui apakah sudah disetujui atau belum. Jika permohonan sudah disetujui, Anda dapat langsung mengunduh SBU dengan mengklik tombol hijau bertuliskan “Cetak Perizinan Berusaha UMKU”.
Nantinya, pengusaha bisa melihat popup untuk melihat softfile SBU Konstruksi yang sudah disetujui. Terakhir, pengusaha bisa mendownload sertifikat melalui ikon download yang berada di atas sebelah kanan.
Keterkaitan SBU dengan Kewajiban Perpajakan
Seperti yang kita tahu bahwa SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan usaha konstruksi, sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.
Dengan demikian, perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuan dan kredibilitasnya. Namun, adakah hubungan SBU dengan perpajakan?
Tak banyak yang tahu bahwa SBU ternyata juga menjadi dasar perhitungan (PPh) jasa konstruksi. Dimana ketentuan tarif masing-masing pajak akan terlihat dari SBU.
Bagi para pengusaha jasa konstruksi, kepemilikan SBU bisa dikenakan besaran tarif sesuai klasifikasi. Sementara perusahaan konstruksi tanpa SBU membayar tarif PPh badan atau pribadi dengan jumlah lebih besar.
Cara cek SBU di OSS menjadi informasi penting bagi para pengusaha, khususnya di bidang konstruksi. Melalui langkah pengecekan ini, pengusaha bisa mendapatkan informasi detail dan jelas mengenai status kepemilikan SBU yang dimiliki.
Baca Juga : Setelah Didaftarkan, Ini Cara Cek SKK di LPJK untuk Cek Keabsahan
