Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan salah satu persyaratan yang penting dalam dunia kerja konstruksi.LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menerbitkan SKK. Anda dapat mengecek SKK di LPJK dengan mengunjungi website resmi LPJK.
Dengan melakukan pengecekan, Anda dapat mengetahui keabsahan SKK. Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi yang dimiliki seseorang di bidang tertentu yang berkaitan dengan konstruksi. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui proses pengajuan SKK, apakah sudah terdaftar dalam database LPJK atau belum.
Langkah-Langkah Cara Cek SKK di LPJK
Cara cek SKK di LPJK dapat dilakukan dengan mudah di website resmi LPJK. Adapun langkah-langkah dalam melakukan pengecekan SKK yaitu:
- Kunjungi website LPJK yaitu lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-skk
- Pilih data yang akan digunakan untuk pengecekan (ID izin atau NIK)
- Centang kode keamanan (CAPTCHA)
- Lalu klik “SEARCH” untuk menampilkan hasil
- Hasil pengecekan oleh sistem akan ditampilkan di layar
Apabila SKK telah terdaftar di LPJK, maka akan muncul keterangan terkait SKK yang bersangkutan. Sedangkan jika SKK belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi berwarna merah bertuliskan “Data tidak ditemukan !”.
Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah secara online, sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Pentingnya Pengecekan SKK di LPJK
Pengecekan SKK bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mengetahui keabsahan sertifikat. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa orang yang memiliki SKK tersebut, benar-benar berkompeten dalam bidang konstruksi.
Adapun data di LPJK merupakan data base resmi, sehingga dapat dinyatakan valid. Selain itu, pentingnya pengecekan SKK antara lain:
- Menghindari pemalsuan sertifikat
- Memastikan SKK dalam masa aktif
- Meliha status proses permohonan SKK
Hasil yang ditampilkan dalam LPJK, menjadi bukti kuat atas kompetensi konstruksi.
Hasil yang Ditampilkan dalam Pengecekan SKK di LPJK
Data-data yang dihasilkan dalam pengecekan SKK pada laman LPJK di antaranya:
- Nama pemegang SKK
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) penerbit
- Jabatan Kerja atau bidang kompetensi
- Nomor sertifikat
- Masa berlaku dan status sertifikat
Jika data telah muncul dalam hasil pencarian, berarti data SKK telah terdaftar di LPJK. Namun, Anda perlu memastikan apakah masa berlaku sertifikat masih aktif atau tidak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SKK Belum Ditemukan?
Apabila hasil pengecekan SKK adalah ‘Data tidak ditemukan !’ hal ini berarti SKK belum terdaftar secara resmi di sistem data base LPJK. Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi antara lain:
- Proses verifikasi SKK masih berlangsung di LSP
- Data SKK belum tersinkronisasi dengan sistem LPJK Kementerian PUPR
- Salah memasukkan data NIK atau ID izin
Salah satu solusi yang dapat Anda tempuh adalah melakukan pengecekan secara berkala. Selain itu, Anda juga dapat mengecek langsung kepada LSP penerbit untuk memastikan status sertifikat. Apabila masih terkendala, LSP penerbit umumnya akan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.
Alur Membuat SKK Resmi dan Legal
Banyak pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKK. Oleh karena itu, perlu memastikan bahwa penerbit SKK telah profesional, resmi, dan legal, sehingga SKK pun dapat terbit dengan sah. Berikut ini alur membuat SKK secara resmi:
- Memilih LSP yang profesional, legal, dan berlisensi
- Memenuhi syarat administratif, di antaranya KTP aktif, Ijazah pendidikan terakhir, serta bukti keanggotaan asosiasi profesi resi dan terdaftar LPJK.
- Mengikuti Uji Kompetensi yang disediakan oleh LSP.
- Menunggu proses penerbitan SKK dan didaftarkan di sistem LPJK oleh LSP.
SKK berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang agar tetap aktif dan tidak kedaluwarsa.
Cara cek SKK di LPJK dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi yang telah tersedia. Pengecekan SKK menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kompetensi seseorang dalam bidang konstruksi telah terdaftar secara resmi. Apabila telah lulus uji kompetensi dan menerima SKK, sebaiknya dilakukan cek keabsahan SKK di LPJK.
Baca Juga : Kegunaan dan Cara Membuat SBU Online
